Riau

2 Anak Buah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut Lebih Ringan

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 09 Jul 2026 21:54 WIB
Sidang kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Kepala Dinas PUPR Riau nonaktif Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursallam menjalani sidang tuntutan dalam kasus 'jatah preman' Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Keduanya dituntut lebih ringan dari Abdul Wahid.

Tuntutan keduanya dibacakan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Tuntutan dibacakan di PN Tipikor Kelas IA Pekanbaru Jalan Melur.

M Arief Setiawan dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Selain pidana penjara, JPU menuntut Arief membayar denda Rp 200 juta atau dapat diganti kurungan 80 hari.

"Pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata JPU membacakan tuntutan untuk Arief.

Arief juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,13 miliar. Nilai itu dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK sebagai barang bukti.

Selain Arief, tuntutan ringan juga dibacakan untuk terdakwa Dani Nursallam. Dani dituntut hanya 4 tahun penjara karena jadi saksi mahkota dan membuka seluruh fakta di persidangan.

"Menyatakan terdakwa Dani Nursallam dengan pidana penjara 4 tahun," kata JPU.

Dani juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta. KPK juga turut menghitung uang pengganti Rp 220 juta yang telah tertutupi melalui pengembalian ke KPK.

JPU menilai ada beberapa alasan yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan tuntutan terhadap Dani. Untuk pertimbangan meringankan, Dani belum pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Selain itu, Dani dinilai berterus terang mengakui perbuatannya. Termasuk telah ditetapkan sebagai saksi mahkota hingga secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara sejenis, berterus terang atas perbuatannya, telah ditetapkan sebagai saksi mahkota dan mempunyai tanggungan kekuarga," kata JPU.



Simak Video "Video Gubernur Riau Minta 'Jatah Preman' Rp 7 M, Kalau Tak Setor Dipecat"

(ras/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork