Dituntut 8,5 Tahun Kasus 'Jatah Preman', Gubernur Riau Nonaktif: Mengada-ada

Riau

Dituntut 8,5 Tahun Kasus 'Jatah Preman', Gubernur Riau Nonaktif: Mengada-ada

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 09 Jul 2026 16:02 WIB
Abdul Wahid. (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut)
Abdul Wahid. (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun terkait kasus 'jatah preman'. Ketua PKB Riau itu mengaku telah dikriminalisasi dengan tuntutan JPU yang mengada-ada.

"Lagi-lagi saya melihat bahwa dalam dakwaan hanya membangun narasi. Ini lebih kepada dari awal saya bilang cocoklogi," kata Abdul Wahid usai sidang tuntutan, Kamis (9/7/2026).

Wahid menilai rapat pada 7 April di rumah dinas dan Bappeda dianggap peristiwa memaksa. Hal itu dinilai tak sesuai dengan fakta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu saja, Wahid menilai narasi-narasi yang dibangun JPU disebut sebagai kriminalisasi. Sebab, ia selaku Gubernur Riau telah melakukan pencegahan dengan tidak mempercayai orang yang 'menjual' namanya.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah melakukan pencegahan tindak pidana. Narasi yang dibangun itu narasinya mengada-ada," kata Wahid.

Abdul Wahid sendiri dituntut 8,5 tahun atas kasus 'jatah preman' yang menjeratnya. Tak hanya itu, Wahid juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.

Tuntutan dibacakan di PN Tipikor Kelas IA Pekanbaru. Wahid hadir langsung bersama dua terdakwa lain, M Arief Setiawan dan Dani Nursallam.



(ras/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads