Jampidsus Benarkan Rumah di Bogor TKP Brankas Isi 74 Kg Emas Miliknya

Nasional

Jampidsus Benarkan Rumah di Bogor TKP Brankas Isi 74 Kg Emas Miliknya

Rumondang Naibaho - detikSumut
Jumat, 10 Jul 2026 12:49 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah)Β saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) (Foto: Gilang Faturahman/detikFoto)
Jakarta -

Jampidsus Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah polisi dalam penyidikan tiga perkara korupsi merupakan milik pribadinya. Dari penggeledahan itu, aparat menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) melansir detikNews.

Febrie menjelaskan seluruh emas batangan dan uang tunai yang ditemukan di rumah tersebut memiliki pemilik. Namun, ia tidak mengungkap secara rinci identitas pemilik emas maupun uang bernilai ratusan miliar rupiah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," beber Febrie.

Ia juga menyebut sejumlah kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum," tambahnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap penemuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan saat menggeledah rumah di Sentul yang berkaitan dengan penyidikan tiga kasus korupsi. Selain emas, penyidik turut menyita uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan seluruh barang bukti ditemukan di dalam brankas yang terkunci. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7).



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads