Kepulauan Riau

Bos PT DAS Divonis Bebas Kasus Dugaan Korupsi Pajak Hotel, Kejari Batam Banding

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 06 Jul 2026 21:20 WIB
Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Batam -

Direktur Utama PT Davienna Alam Semesta (PT DAS), Aria Odman, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam perkara dugaan korupsi pajak hotel. Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/7). Majelis hakim yang diketuai Fausi bersama hakim ad hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafijadi menyatakan Aria Odman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar Aria Odman segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Majelis hakim menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa kewajiban perpajakan daerah yang penyelesaiannya berada dalam ranah hukum perpajakan. Menurut hakim, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memiliki kewenangan melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hakim juga berpendapat, apabila ditemukan kelalaian atau ketidakpatuhan wajib pajak, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme perpajakan. Sementara jika terdapat unsur kesengajaan, penegakan hukumnya masuk dalam rezim pidana perpajakan, bukan tindak pidana korupsi.

Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Batam. Sebelumnya, jaksa menuntut Aria Odman dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Menanggapi vonis bebas tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, memastikan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.

"Kami menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Upaya hukum ini merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada penuntut umum untuk memperoleh pemeriksaan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi," kata Gustian di Batam, Senin (6/7/2026)

Menurut Gustian, keputusan mengajukan banding diambil setelah tim JPU mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan majelis hakim. Selain itu putusan tersebut juga berbanding jauh dari putusan JPU.



Simak Video "Video: Pemilik Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork