Kejari Batam Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna

Kepulauan Riau

Kejari Batam Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 06 Okt 2025 21:23 WIB
Kejari Batam menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi Pajak Hotel Da Vienna Boutique. (Foto: Dok Kejari Batam)
Kejari Batam menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi Pajak Hotel Da Vienna Boutique. (Foto: Dok Kejari Batam)
Batam -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Direktur PT Daviena Alam Semesta inisial AO sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada Hotel Da Vienna Boutique Batam. Tersangka diduga menggelapkan setoran pajak hotel sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup," kata Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, Senin (6/10/2025).

Wayan menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa AO secara berulang menarik uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya di setorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam sebagai pajak atas jasa hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat perbuatan pelaku, kemampuan keuangan Hotel Da Vienna Boutique menjadi tidak stabil serta menyebabkan pajak atas jasa hotel yang telah dipungut tidak di setorkan ke kas daerah karena digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Wayan melanjutkan, sejak tahun 2020-2024 Hotel Da Vienna Boutique Batam tidak lagi menyetorkan PBJT atas jasa hotel ke kas daerah. Pemerintah Kota Batam juga telah melakukan upaya penagihan secara persuasif hingga tindakan represif, namun tidak direspons.

"Pada sekitar bulan September hingga Desember 2024, Sdr. AO mengalihkan (menjual) Hotel Da Vienna Boutique Batam ke PT Mahkota Metro Indonesia dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas pajak tersebut," ujarnya.

Dari hasil audit, total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp 3,78 miliar, ditambah denda Rp1,21 miliar. Penyidik juga melakukan penggeledahan di ruko Komplek Mega Tekno City, Nongsa, pada Rabu (3/9/2025), dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik.

"Bahwa saat ini kami telah bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara, di mana hasilnya menunjukkan Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian sebesar Rp 3.785.520.316,78," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AO dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AO dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Batam selama 20 hari.

"Penahanan dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Wayan menegaskan, tim penyidik Kejari Batam masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Sementara ini tim penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum, sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.

"Selain itu, kami akan menindak apabila terdapat pihak yang mencoba untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang sedang berjalan," tambahnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads