Direktur Utama PT Davienna Alam Semesta (PT DAS), Aria Odman, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam perkara dugaan korupsi pajak hotel. Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/7). Majelis hakim yang diketuai Fausi bersama hakim ad hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafijadi menyatakan Aria Odman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar Aria Odman segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa kewajiban perpajakan daerah yang penyelesaiannya berada dalam ranah hukum perpajakan. Menurut hakim, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memiliki kewenangan melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hakim juga berpendapat, apabila ditemukan kelalaian atau ketidakpatuhan wajib pajak, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme perpajakan. Sementara jika terdapat unsur kesengajaan, penegakan hukumnya masuk dalam rezim pidana perpajakan, bukan tindak pidana korupsi.
Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Batam. Sebelumnya, jaksa menuntut Aria Odman dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Menanggapi vonis bebas tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra, memastikan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.
"Kami menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Upaya hukum ini merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada penuntut umum untuk memperoleh pemeriksaan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi," kata Gustian di Batam, Senin (6/7/2026)
Menurut Gustian, keputusan mengajukan banding diambil setelah tim JPU mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan majelis hakim. Selain itu putusan tersebut juga berbanding jauh dari putusan JPU.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun putusan itu berbanding jauh dari tuntutan JPU " ujarnya.
Sebagai informasi, Kejari Kota Batam menetapkan Direktur PT Daviena Alam Semesta berinisial AO sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tersangka diduga menggelapkan setoran pajak hotel sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup," kata Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, Senin (6/10/2025).
Wayan menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa AO secara berulang menarik uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya di setorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam sebagai pajak atas jasa hotel.
"Akibat perbuatan pelaku, kemampuan keuangan Hotel Da Vienna Boutique menjadi tidak stabil serta menyebabkan pajak atas jasa hotel yang telah dipungut tidak di setorkan ke kas daerah karena digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Wayan melanjutkan, sejak tahun 2020-2024 Hotel Da Vienna Boutique Batam tidak lagi menyetorkan PBJT atas jasa hotel ke kas daerah. Pemerintah Kota Batam juga telah melakukan upaya penagihan secara persuasif hingga tindakan represif, namun tidak direspons.
"Pada sekitar bulan September hingga Desember 2024, Sdr. AO mengalihkan (menjual) Hotel Da Vienna Boutique Batam ke PT Mahkota Metro Indonesia dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas pajak tersebut," ujarnya.
Dari hasil audit, total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda Rp1,21 miliar. Penyidik juga melakukan penggeledahan di ruko Komplek Mega Tekno City, Nongsa, pada Rabu (3/9/2025), dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik.
"Bahwa saat ini kami telah bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara, di mana hasilnya menunjukkan Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian sebesar Rp3.785.520.316,78," ujarnya.
Simak Video "Video: Pemilik Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
