Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Samsul Tarigan, bebas setelah menjalani 10 bulan hukuman pidana penjara di Lapas Klas 1 Medan. Samsul yang dijebloskan ke penjara karena kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat.
"Benar yang bersangkutan telah keluar dari Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB). Pemberian hak tersebut, telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan dan verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)," kata Kalapas Kelas l Medan, Fonika Affandi, saat dikonfirmasi Senin (29/6/2026).
Fonika mengatakan, dikeluarkannya Samsul setelah pihak Lapas Kelas 1 Medan Menerima Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-948.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 18 Mei 2026.
"Berdasarkan SK tersebut, pelaksanaan cuti bersyarat dimulai pada 28 Juni 2026 sampai dengan tanggal berakhirnya masa pidana. Pemberian hak ini telah memenuhi ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur bahwa narapidana berhak memperoleh hak integrasi, termasuk cuti bersyarat, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan," tambahnya.
Selain itu, Fonika mengatakan adapun persyaratan substantif yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan antara lain telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, berkelakuan baik yang dibuktikan tidak tercatat dalam Register F, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak ada terlibat dalam perkara lainnya.
"Dengan demikian, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan tetap berada di bawah pembimbingan serta pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir," imbuhnya.
Fonika juga mengatakan, cuti bersyarat Samsul Tarigan akan berakhir sesuai masa pidananya, yakni Desember mendatang.
"Untuk cuti bersyaratnya berakhir pada masa pidananya, yakni tanggal 10 Desember 2026," pungkas Fonika.
(astj/astj)