Sidang putusan mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar dan dua terdakwa lainnya terkait perkara korupsi anggaran BBM kendaraan sampah Rp 332 juta ditunda. Penundaan dikarenakan Majelis Hakim belum menyelesaikan musyawarah atas putusan.
Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/6/2026).
"Hari ini kami belum bisa bacakan putusan, belum selesai musyawarah. Kita tunda ke tanggal 2 Juli 2026," ucap Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin.
Sebelumnya diberitakan, mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar dituntut jaksa selama 2 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan sampah sebesar Rp 332 juta lebih.
Selain itu, terdakwa Irfan juga dituntut membayar denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.
Irfan juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 161 juta lebih. Saat ini UP yang baru dibayar sebesar Rp 50 juta dan telah dititipkan di kejaksaan, sehingga sisa UP yang belum dibayarkan sebesar Rp 111 juta lebih.
Dengan ketentuan apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), jika UP tidak dibayar maka harta disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi maka digantikan dengan kurungan 6 bulan.
Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Khairul Aminsyah Lubis dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan 1 bulan penjara.
Serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 161 juta lebih. Saat ini UP yang baru dibayar sebesar Rp 50 juta dan telah dititipkan di kejaksaan, sehingga sisa UP yang belum dibayarkan sebesar Rp 111 juta lebih.
Apabila UP tidak dibayar, maka harta disita dan dirampas untuk menutupi uang pengganti kerugian negara. Apabila tidak cukup akan diganti kurungan 6 bulan penjara.
Simak Video "Mengunjungi Keindahan Mata Air Bah Tio, Sumatera Utara "
(mjy/mjy)