Eks Camat Medan Polonia jadi Tersangka Korupsi Anggaran BBM Kendaraan Sampah

Eks Camat Medan Polonia jadi Tersangka Korupsi Anggaran BBM Kendaraan Sampah

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Rabu, 12 Nov 2025 22:45 WIB
Tersangkan IAS dibawa masuk mobil tahanan Kejari Medan (Dok. Instagram Kejari Medan)
Foto: Tersangkan IAS dibawa masuk mobil tahanan Kejari Medan (Dok. Instagram Kejari Medan)
Medan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan sampah. Salah satu tersangka adalah mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS.

"Dari ketiganya yang ditetapkan tersangka hari ini, dua orang dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan," ujar Kasi Intelejen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengutip dari Instagram Kejari Medan, Rabu (12/11/2025).

IRD adalah staf di Kecamatan Polonia. Sementara satu tersangka lainnya adalah KAL yang merupakan Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejari menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Kemudian, sudah ada dua alat bukti yang dijadikan alat menjerat tersangka.

Para tersangka diduga membeli BBM untuk kendaraan sampah menggunakan anggaran tahun 2024 tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen pembelian, dan juga pengurangan volume BBM.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IAS selaku PA (pengguna anggaran) dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan," sebutnya.




(afb/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads