Sidang Putusan Eks Camat di Medan Korupsi Anggaran BBM Rp 332 Juta Ditunda

Sidang Putusan Eks Camat di Medan Korupsi Anggaran BBM Rp 332 Juta Ditunda

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 22 Jun 2026 21:18 WIB
Sidang dugaan korupsi anggaran BBM di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (22/6/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Sidang dugaan korupsi anggaran BBM di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (22/6/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Sidang putusan mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar dan dua terdakwa lainnya terkait perkara korupsi anggaran BBM kendaraan sampah Rp 332 juta ditunda. Penundaan dikarenakan Majelis Hakim belum menyelesaikan musyawarah atas putusan.

Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/6/2026).

"Hari ini kami belum bisa bacakan putusan, belum selesai musyawarah. Kita tunda ke tanggal 2 Juli 2026," ucap Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar dituntut jaksa selama 2 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan sampah sebesar Rp 332 juta lebih.

Selain itu, terdakwa Irfan juga dituntut membayar denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Irfan juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 161 juta lebih. Saat ini UP yang baru dibayar sebesar Rp 50 juta dan telah dititipkan di kejaksaan, sehingga sisa UP yang belum dibayarkan sebesar Rp 111 juta lebih.

Dengan ketentuan apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), jika UP tidak dibayar maka harta disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi maka digantikan dengan kurungan 6 bulan.

Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Khairul Aminsyah Lubis dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan 1 bulan penjara.

Serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 161 juta lebih. Saat ini UP yang baru dibayar sebesar Rp 50 juta dan telah dititipkan di kejaksaan, sehingga sisa UP yang belum dibayarkan sebesar Rp 111 juta lebih.

Apabila UP tidak dibayar, maka harta disita dan dirampas untuk menutupi uang pengganti kerugian negara. Apabila tidak cukup akan diganti kurungan 6 bulan penjara.

Kemudian, terdakwa Ita Ratna Dewi dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar RP 10 juta. Saat ini UP tersebut telah dibayar terdakwa dan sudah dititipkan.

Dalam perkara ini, menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan dalam memberikan tuntutan hukum yakni para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 332.208.360. Lalu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan yakni para terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara.

Menurut jaksa, para terdakwa telah memenuhi Pasal 3 jo to Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa didakwa memanipulasi dan merekayasa serta memalsukan struk pembayaran BBM. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp332.208.360.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menggali Olahan Durian di Durian House Medan"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads