Polisi mengamankan seorang pria berinisial J (47) karena mencabuli seorang anak perempuan yang baru berusia 7 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku ditetapkan tersangka dan proses hukum berlanjut.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Ia menyebut penanganan kasus ini dilakukan secara cepat setelah petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban dan informasi dari masyarakat setempat.
"Benar, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan bengkong, Kota Batam, pada Senin (1/6/) sekira pukul 12.15 WIB," kata AKP Tigor, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini pertama kali terungkap saat ayah korban, inisial A (26), sedang berada di kawasan Batam Centre pada Senin (1/6) siang sekitar pukul 13.10 WIB. A tiba-tiba menerima telepon dari pihak keluarga yang mengabarkan bahwa putrinya telah menjadi korban perbuatan melanggar kesusilaan.
"Mendengar kabar tersebut, A langsung bergegas menuju Mapolsek Bengkong untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sekaligus meminta pendampingan dari pihak kepolisian," Ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, korban mengaku telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pelaku J. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam serta merasakan ketidaknyamanan fisik.
"Pelaku J sendiri diketahui merupakan tetangga rumah korban. Pelaku melakukan bujuk rayu dan mencabuli korban," ujarnya
Tigor menyebut, sebelum keluarga korban membuat laporan resmi ke kantor polisi, warga di sekitar lokasi kejadian yang mengetahui aksi bejat pelaku ternyata telah bergerak lebih dahulu untuk mengamankan J.
"Menerima informasi adanya massa yang mengamankan terduga pelaku, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri," jelasnya.
Polisi kemudian mengevakuasi pelaku J dari kerumunan warga dan membawanya ke Mapolsek Bengkong. Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan pembuktian hukum.
"Pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan saat proses hukumnya terus berlanjut," ujarnya
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(dhm/dhm)











































