Ayah di Toba Ditangkap gegara Perkosa Anak Tiri

Ayah di Toba Ditangkap gegara Perkosa Anak Tiri

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Senin, 11 Mei 2026 22:49 WIB
Gambar ilustrasi wanita jadi korban pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono)
Toba -

Seorang ayah tiri berinisial H.D (39) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Toba.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Toba, Ipda Khairuddin, mengatakan bahwa peristiwa pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2025.

"Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 2025," kata Khairuddin, Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khairuddin menyebut, kasus itu pertama kali diketahui ibu korban berinisial RS (46). Dia curiga karena anak kandungnya, M (17), kerap pulang terlambat dari sekolah.

"Korban yang tak kunjung pulang dari sekolahnya. Kemudian pelapor menelepon korban untuk bertanya kenapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Lalu korban menjawab bahwa korban takut pada ayah tirinya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah korban tiba di rumah, ibunya kembali menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Korban kemudian mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

"Saat kejadian korban dan pelaku sedang berada di rumah. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban,"katanya.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam atas tindakan yang dilakukan pelaku," ungkapnya.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Toba pada Rabu (6/5/2026).

Pelaku kini ditangkap oleh Satreskrim Polres Toba, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya tersebut.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya,"ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sejak Kamis (7/5/2026).

Akibat perbuatannya pelaku terancam melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (9) subsider Pasal 415 huruf b KUHP.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads