Mantan Kepala-2 Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

Mantan Kepala-2 Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 03 Jun 2026 18:17 WIB
Mantan Kepala-2 Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung
Foto: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Andhika Prasetia/detikFoto)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Selain itu, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ditahan.

Dilansir detikNews, Dadan terlebih dahulu dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 17.12 WIB. Ia tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Tak berselang lama, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga digiring ke tahanan. Tampak kedua tangan eks Wakil Kepala BGN itu terborgol dan juga mengenakan rompi tahanan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.

Baca selengkapnya di sini dan di sini




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads