Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, pelaku mutilasi tiga mahasiswi di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), divonis mati. Pengadilan Negeri (PN) Pariaman yang menyidangkan perkara tersebut, Selasa (2/6/2026) menjatuhkan vonis berat, karena Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang lain.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti saat membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," lanjut Dewi, yang didampingi hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri.
Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sepanjang sidang berlangsung, Wanda lebih banyak tertunduk saat majelis hakim membacakan pertimbangan hukum hingga putusan akhir.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Majelis memaparkan hasil pemeriksaan terkait penyebab meninggalnya tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
"Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban.
Sementara barang bukti lainnya ditetapkan untuk disita negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Banding
Usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini, karena apa gunanya kalau sidang selama ini, fakta-fakta persidangan selama ini kalau putusannya seperti ini. Karena dari persidangan itu adalah pembunuhan yang dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Tapi semuanya dikesampingkan majelis. Kita banding," tegas Richa Marianas, kuasa hukum Wanda.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan majelis hakim.
Simak Video "Video: Wanda Pemutilasi Perempuan di Padang Dituntut Hukuman Mati"
(nkm/nkm)