Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi dan Jos Pratama bin Suryadi, tiga kurir ganja seberat 151 kilogram (kg) asal Aceh Tenggara divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan seumur hidup. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding memperberat hukuman dengan pidana mati.
Hasil putusan banding dapat dilihat dari laman resmi Saluran informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan.
Dalam putusan tersebut, tertera majelis hakim Pengadilan Tinggi menerima permintaan banding dari JPU dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut, mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan. Menyatakan terdakwa Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi dan Jos Pratama bin Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 menjatuhkan pidana mati," ucap hakim dilansir dari SIPP pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Cipto Hosari P Nababan. Dalam amar putusanya, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap ketiga terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi dan Jos Pratama bin Suryadi, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis hakim Cipto dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis hakim PN Medan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana, sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi dan Jos Pratama bin Suryadi berupa pidana mati," ucap JPU dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam dakwaan, kasus tersebut bermula ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada Rabu (12/2/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dari para terdakwa. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut.
(afb/afb)











































