5 Fakta Alvi Pemutilasi Tiara Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup

5 Fakta Alvi Pemutilasi Tiara Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 28 Apr 2026 10:45 WIB
Alvi Maulana saat mengikuti jalannya sidang
Alvi Maulana pemutilasi kekasihnya, Tiara saat mengikuti jalannya sidang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Perjalanan kasus mutilasi sadis terhadap Tiara Angelina Saraswati memasuki babak baru. Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya itu divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa, namun langsung direspons upaya banding oleh penasihat hukum terdakwa.

Berikut sejumlah fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hakim Vonis Alvi Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim PN Mojokerto menyatakan Alvi terbukti bersalah melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, sehingga menjatuhkan pidana penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan jaksa. Vonis ini sekaligus membuat Alvi lolos dari ancaman hukuman mati, tetapi tetap menerima hukuman maksimal selain pidana mati.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Mojokerto oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama dua hakim anggota, setelah seluruh fakta persidangan dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas hakim Jenny saat membacakan amar putusannya.

2. Hakim Sebut Perbuatan Alvi Sangat Keji

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa sangat memberatkan karena bukan hanya menghilangkan nyawa korban, namun juga memutilasi jasad korban dan membuang bagian tubuhnya sehingga sebagian belum ditemukan.

Perbuatan itu juga disebut menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Menariknya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun faktor yang meringankan hukuman terdakwa, menjadikan putusan seumur hidup dijatuhkan tanpa pengurangan pertimbangan.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," terang hakim.

3. Kuasa Hukum Langsung Banding

Tak lama setelah vonis dibacakan, tim penasihat hukum Alvi langsung menyatakan banding karena menilai putusan terlalu berat dan unsur pembunuhan berencana tidak terbukti. Pihak pembela tetap berpegang pada argumentasi dalam pledoi bahwa pembunuhan terjadi secara spontan akibat luapan emosi, bukan hasil perencanaan matang.

Kuasa hukum berharap upaya banding nanti bisa mengubah putusan menjadi lebih ringan, bahkan mendorong penerapan pasal pembunuhan biasa dengan ancaman jauh lebih rendah.

"Berkaitan putusan yang sama dengan tuntutan JPU, kami langsung menyampaikan akan mengajukan banding. Mudah-mudahan nanti di upaya banding ada perbaikan bisa turun daripada putusan," terang PH Alvi, Edi Haryanto.

4. Pembela Sebut Bukan Pembunuhan Berencana

Penasihat hukum menyoroti keterangan ahli psikologi forensik yang disebut menyimpulkan pembunuhan dipicu emosi ekstrem setelah insiden di pintu kos, bukan pembunuhan berencana sebagaimana diyakini jaksa dan hakim. Menurut pembela, aspek psikologis terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan utama karena tidak ada saksi mata yang melihat langsung pembunuhan itu terjadi.

Karena itu, pembela menilai semestinya Alvi dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, bukan hukuman seumur hidup.

"Karena menurut kami sebagaimana pemeriksaan di persidangan kami sampaikan di pledoi kemarin, unsur perencanaannya tidak terbukti. Bahkan yang menyampaikan waktu itu closing statemen saksi ahli psikologi forensik ini bukan perencaan tapi luapan emosi yang ekstrem. Namun, kami tetap apresiasi dan menghormati putusan majelis hakim," jelasnya.

"Seharusnya saksi ahli terkait kejiwaan terdakwa ini diutamakan karena tidak ada saksi saat kejadian. Pembunuhan ini berencana atau tidak, tidak bisa memakai pendekatan empiris, harus memakai pendekatan psikologi forensik. Namun demikian kami tetap menghormati putusan majelis hakim," cetusnya.

5. Kasus Mutilasi Sadis yang Gegerkan Publik

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian karena Alvi membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong di kamar kos di Surabaya, lalu membuang bagian tubuh korban di kawasan Pacet, Mojokerto. Pengungkapan kasus itu bermula dari penemuan potongan tubuh korban di semak-semak hingga akhirnya polisi menangkap Alvi di kosnya sepekan kemudian.

Hubungan keduanya yang telah berjalan sekitar lima tahun membuat perkara ini makin menyita perhatian publik, sementara vonis seumur hidup kini menjadi babak baru sebelum berlanjut ke proses banding.

"Pemeriksaan di persidangan fakta-fakta yang terjadi, perencanaan tidak terbukti, seharusnya pasalnya 458 KUHP sebagaimana dakwaan subsideritas jaksa penuntut umum. Seharusnya pidananya maksimal 15 tahun atau di bawahnya," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(ihc/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads