Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang lebih dikenal sebagai Abu Janda ke Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut terkait pernyataannya yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah "bar-bar", yang dinilai menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
Dalam pelaporan tersebut, MAAM didampingi penasihat hukumnya, Dr. (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Boy London.
Boy London mengatakan, pernyataan yang disampaikan Abu Janda telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dianggap merendahkan daerah serta budaya Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat dan kearifan lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MAAM menilai pernyataan tersebut telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Boy London, Minggu (2/6/2026).
Menurutnya, selain pernyataan yang dinilai merendahkan Sumatera Barat, Abu Janda juga diduga menyampaikan pernyataan yang berpotensi memicu konflik antarumat beragama di ruang publik.
Atas dasar itu, MAAM memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian guna memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat di Sumatera Barat.
Boy London menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga marwah adat Minangkabau serta keharmonisan sosial di Ranah Minang.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, laporan tersebut merupakan upaya menjaga persatuan masyarakat serta kerukunan antarumat beragama di Sumatera Barat.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan, menegaskan bahwa lembaga adat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan adat dan martabat masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus tetap disampaikan dengan menghormati nilai budaya, adat istiadat, serta keberagaman yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
MAAM berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
