Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Hina Masyarakat Sumbar

Nasional

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Hina Masyarakat Sumbar

Rumondang Naibaho - detikSumut
Rabu, 27 Mei 2026 08:00 WIB
IKM polisikan Abu Janda (Rumondang/detikcom)
Foto: IKM polisikan Abu Janda (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) secara resmi melayangkan laporan terhadap Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut mereka sebagai "suku barbar".

"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026) melansir detikNews.

Laporan itu telah tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. DPP IKM menilai ucapan yang disampaikan Abu Janda telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Menurutnya, pernyataan itu disampaikan Abu Janda dalam sebuah pidato yang diduga berlangsung di Amerika Serikat.

"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," kata Defrizal.

Defrizal juga menyoroti penggunaan istilah "barbar" yang ditujukan kepada masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat. Ia menilai kata tersebut memiliki konotasi yang sangat negatif jika merujuk pada definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," tutur Defrizal.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads