Aliansi yang terdiri dari 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang berlangsung di Masjid Universitas Gadjah Mada beberapa waktu lalu.
"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Senin (4/5/2026).
Syaefullah menjelaskan, langkah hukum ini diambil untuk meredam potensi reaksi negatif di tengah masyarakat yang bisa mengganggu keharmonisan antarumat beragama. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, memaparkan detail unggahan para terlapor. Ia menyebut Ade Armando mengunggah potongan video tersebut melalui platform Cokro TV pada 9 April 2026.
Kemudian, Permadi Arya mengunggahnya pada 12 April 2026, disusul Grace Natalie pada 13 April 2026 melalui akun media sosial masing-masing.
"Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun.
Menurutnya, ketiganya diduga membingkai seolah-olah Jusuf Kalla sedang membahas ajaran agama Kristen terkait konsep syahid. Padahal, jika disimak secara lengkap selama sekitar 40 menit, JK justru tengah mengulas kekhawatiran psikologis masyarakat sekaligus meluruskan pemahaman keliru tentang konsep syahid.
"Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.
Sementara itu, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menilai tindakan tersebut telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
"Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan," tutur Gufron.
"Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini," sambung dia.
Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor juga menyerahkan satu flashdisk berisi bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik. Mereka turut menyiapkan saksi fakta maupun saksi ahli untuk memperkuat laporan tersebut.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media elektronik. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta sejumlah pasal dalam KUHP baru seperti Pasal 243 dan Pasal 247.
