Polisi Ungkap Berkas Perkara Malpraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau P21

Riau

Polisi Ungkap Berkas Perkara Malpraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau P21

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 02 Jun 2026 10:01 WIB
JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau ditetapkan jadi tersangka kasus klinik kecantikan ilegal.
Foto: JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau ditetapkan jadi tersangka kasus klinik kecantikan ilegal. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Kasus dugaan malpraktik yang menyeret mantan Finalis Putri Indonesia Riau, Jeni Ramadial Fitri memasuki babak baru. Polisi menyatakan berkas perkara tesebut sudah lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, membenarkan bahwa berkas perkara Jeni dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Itu artinya secara formil dan materil lengkap dan bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Artinya, secara formil dan materil dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya," kata Ade saat dikonfirmasi Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersamaan kelengkapan berkas di kasus pertama, penyidik yang dipimpin Kasubdit IV AKBP Teddy Ardian menaikkan status laporan kedua ke tahap penyidikan (sidik).

Laporan itu diajukan oleh pelapor bernama Ratih Indriani pada Senin, 25 Mei 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

Laporan kedua berkaitan dengan tindakan lips surgery atau operasi bibir yang dijalani korban. Penyidik kini tengah mendalami unsur pidana serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap dugaan pelanggaran tindakan medis tersebut.

"Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tindakan medis terhadap korban. Dimana korban mengalami gagal operasi hingga bibirnya cacat permanen.

Sebelumnya Penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Polisi menahan eks finalis Putri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri.

Jeni ditetapkan tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter. Tindakan itu dijalankan tanpa latar belakang pendidikan medis atau kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Jeni diamankan penyidik, Selasa (28/4) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Tindakan itu setelah sebelumnya 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Riau.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Jadi Tersangka Malapraktik, Gelar Puteri Indonesia Riau Jeni Rahmadial Dicabut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads