IDI Sesalkan Eks Putri Indonesia jadi Dokter Kecantikan Gadungan

Riau

IDI Sesalkan Eks Putri Indonesia jadi Dokter Kecantikan Gadungan

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 30 Apr 2026 23:46 WIB
JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau ditetapkan jadi tersangka kasus klinik kecantikan ilegal.
Foto: JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau ditetapkan jadi tersangka kasus klinik kecantikan ilegal. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Pekanbaru menyayangkan aksi nekat Finalis Putri Indonesia, JRF membuka praktik kecantikan modal sertifikat. IDI menyebut tindakan kedokteran itu harusnya dilakukan bagi yang mempunyai kopetensi.

"Menyayangkan karena tindakan kedokteran yang dapat mengerjakan hanya dokter yang mempunyai kompetensi dengan hal tersebut," kata Ketua IDI Pekanbaru, dokter Odih, Kamis (30/4/2026).

Dekan Fakutas Kedokteran Universitas Riau itu menyebut dokter yang menjalankan praktiknya juga harus sesuai daftar kopetensi. Khususnya yang didapatkan saat pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokter dalam menjalankan praktiknya harus sesuai daftar kompetensi yang didapat saat pendidikan di institusi dan tambahan kompetensi dari institusi pendidikan. Atau dikolegiumnya dengan disahkan negara keluarnya Surat Tanda Registrasi (STR dan atau STR-KT) oleh KKI (Konsil Kesehatan Indonesia)," kata dokter Odih.

Terkait praktprakteik yang dilakukan tersangka JRF, seharusnya pekerjaan itu dilakukan oleh dokter dari kedokteran estetika. Odih pun meminta pemerintah meningkatkan perizinan hingga koordinasi dengan organisasi profesi.

ADVERTISEMENT

"⁠Harus dokter bila melakukan praktik kedokteran estetika. Mohon untuk pemerintah agar meningkatkan perizinan, pengawasan dan koordinasi reguler terjadwal serta melibatkan Organisasi Profesi (Medis = IDI dan kesehatan lain)," kata Odih.

Polisi Sita Pisau Bedah-Kartu Pasien di Klinik JRF

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Agus Prihadinika mengungkap ada banyak temuan barang bukti saat geledah klinik milik JRF. Sebut saja kartu pasien hingga pisau bedah.

"Kita amankan ada sekitar 600-an kartu pasien. Jadi ada catatan kunjungan rutin pasien, termasuk daftar harga. Untuk barang bukti yang diamankan ada suntik, jarum jahit, pisau bedah dan peralatan media lain," kata Agus.

Seluruh barang bukti itu kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan tersangka JRF telah diamankan di Polda Riau setelah ditangkap di Sumatera Barat.




(ras/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads