Seorang pria berinisial FS (27) tega mencabuli kakak kandung dan keponakannya yang berusia 10 tahun hingga berkali-kali di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Korban bahkan diberi uang Rp 2 ribu agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban bersama keluarganya tinggal di rumah neneknya dan sedang tertidur bersama saudara kandungnya.
"Saat itu, korban yang baru berusia 10 tahun sedang tidur di ruang tamu bersama saudara kandungnya. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci rapat dan melakukan aksi tidak terpuji dengan menarik pakaian korban," jelas Dian kepada detikSumut, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang terbangun kemudian melihat pelaku FS melakukan tindakan eksibisionisme, yakni menunjukkan alat kelaminnya. Korban menolak tindakan tersebut dan mengancam akan memberitahukannya kepada keluarga.
"Pelaku sempat berusaha menyuap korban dengan uang sebesar Rp 2.000 agar tidak melaporkan kejadian tersebut, tetapi korban menolak," ucapnya.
Bahkan, ibu korban yang merupakan kakak kandung pelaku juga sempat dicabuli. Karena ketakutan, ibu korban akhirnya kabur.
"Pelaku juga sempat melakukan tindakan tidak senonoh terhadap ibu korban yang saat itu tengah tertidur pulas sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi," ungkapnya.
Kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapteng pada (10/5/2026), lalu petugas kepolisian menangkap pelaku.
"Tersangka FS saat ini telah kami tahan Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Dian.
Dari hasil pemeriksaan polisi, bahwa pelaku sudah melakukan aksinya hingga berkali kali terhadap korban.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda. Hal ini diperkuat dengan alat bukti yang telah kami amankan, termasuk pakaian korban," ungkapnya.
Pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Pandan. Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng juga memberikan perhatian khusus pada pendampingan psikologis korban mengingat trauma yang dialami.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. FS terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
