Petani 56 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap gegara Diduga Perkosa ABG

Petani 56 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap gegara Diduga Perkosa ABG

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Sabtu, 28 Mar 2026 20:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Padangsidimpuan -

Seorang petani berinisial IH (56) ditangkap oleh Polres Padangsidimpuan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasuholan Naibaho, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

"Pelaku yang berprofesi sebagai petani telah kami tangkap terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Hasuholan Naibaho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

la menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan salah seorang anggota keluarga korban ke Polres Padangsidimpuan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, tanggal 19 Juni 2025.

"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh saudara APH," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa ini bermula pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong. Berdasarkan keterangan saksi berinisial AKH, korban berinisial NH (16) dibawa paksa oleh tersangka ke dalam bangunan kosong tersebut.

Di lokasi kejadian, tersangka diduga melakukan ancaman kekerasan terhadap korban agar tidak berteriak sebelum akhirnya memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Saksi yang curiga sempat melihat kondisi korban dan tersangka di dalam rumah tersebut dalam keadaan tidak berpakaian, yang kemudian segera dilaporkan kepada pihak keluarga.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum, yang terdiri atas satu helai daster berwarna oranye bercorak bunga, satu helai celana pendek berwarna merah, pakaian dalam milik korban, serta hasil visum. Barang bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka IH kini telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. la dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads