Polresta Barelang mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi ilegal BBM subsidi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Komppol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang berasal dari SPBU Tanjung Riau dan diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit 5 Tipidter Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi SPBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas kemudian mendapati sebuah mobil pick up Suzuki Carry melakukan pengisian Pertalite menggunakan jerigen di atas bak kendaraan," kata Debby, Kamis (7/5/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/4) sekira pukul 06.57 WIB. Mobil pick up Suzuki Carry warna abu-abu metalik bernomor polisi BP 8954 EO tersebut dikemudikan tersangka berinisial AA (48).
"Pelaku melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU Tanjung Riau. Setelah seluruh jerigen terisi, tersangka menutup bak mobil menggunakan terpal lalu meninggalkan SPBU," ujarnya
Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar. Di lokasi itu, tersangka AA menurunkan sebanyak 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah.
Setelah itu, tersangka kembali melanjutkan perjalanan menuju sebuah bengkel di kawasan Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
"Sesampainya di bengkel tersebut, tersangka kembali menurunkan enam jerigen berisi Pertalite kepada tersangka lainnya berinisial AS (36)," ujarnya.
Mengetahui adanya distribusi ilegal BBM subsidi, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka berinisial AA dan AS beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AA diketahui memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara atau calo dengan membayar sekitar Rp 4 juta. Surat rekomendasi itu digunakan untuk mendapatkan kuota Pertalite sebesar 25 ton per bulan.
"Namun BBM subsidi tersebut justru dijual kembali kepada tersangka AS dan pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter. Praktik itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun," ujarnya.
"Sementara itu, tersangka AS membeli Pertalite dari AA untuk dijual kembali kepada masyarakat menggunakan alat Pertamini dengan harga Rp 12 ribu per liter," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Suzuki Carry BP 8954 EO, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM dari Dinas Perhubungan Pemko Batam.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 20 Huruf C KUHP.
"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ujar Debby.
Simak Video "Video: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup Bui"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
