Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Batam, 3 Pelaku Ditangkap

Kepulauan Riau

Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Batam, 3 Pelaku Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 17 Apr 2026 14:51 WIB
Polda Kepri mengamankan tiga pelaku dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Batam beserta barang bukti ribuan liter pertalite dan solar.
Polda Kepri mengamankan tiga pelaku dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Batam beserta barang bukti ribuan liter pertalite dan solar. (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Polisi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kota Batam. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik ilegal BBM bersubsidi di Batam.

"Kasus ini diawali dari adanya laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan," kata Nona, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nona menjelaskan, dalam penanganan perkara ini terdapat tiga laporan polisi dan satu laporan informasi yang masih dalam tahap penyelidikan. Dari hasil pengungkapan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 692 juta.

"Kerugian negara terjadi karena para pelaku membeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HN, TS, dan DS. Ketiganya menggunakan kendaraan jenis pick up dan truk untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.

"Para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp600 hingga Rp700 per liter dari praktik tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 13 April 2026. Modus operandi para pelaku yakni menggunakan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

"Pertalite dibeli dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, lalu dijual kembali sekitar Rp15.000 per liter. Untuk solar subsidi, dibeli Rp6.800 per liter dan dijual kembali hingga Rp10.000 sampai Rp12.000 per liter," kata Silvester.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan jerigen plastik, ribuan liter BBM jenis pertalite, surat rekomendasi, uang tunai, serta beberapa unit kendaraan yang digunakan pelaku.

"Total BBM yang diamankan mencapai lebih dari 1.400 liter pertalite, serta ditemukan juga kendaraan yang mengangkut solar sekitar 2.000 liter yang masih dalam pendalaman," ujarnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait penggunaan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

"Masih kami dalami, termasuk soal surat rekomendasi dari dinas perhubungan. Ini akan kami kembangkan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads