Kompol DK menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut buntut dari video viral yang diduga memperlihatkan tindakan asusila terhadap seorang wanita serta penggunaan rokok elektrik yang mengandung narkotika (vape getar). Akibat kasus tersebut, Kompol DK terancam dipecat dari institusi Kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan membenarkan bahwa sidang etik Kompol DK dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026) di Gedung Bidang Propam Polda Sumut.
"Iya, sidang sedang berlangsung," ujar Ferry kepada detikSumut.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan sidang etik Kompol DK dipimpin Karo SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.
"Sidang dipimpin oleh Karo SDM," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, video yang menampilkan seorang oknum polisi Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK), diduga melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita serta menggunakan vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung narkotika (vape getar), viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat Kompol DK sedang duduk bersama seorang teman wanitanya bernama Lina. DK tampak bermesraan, diduga melakukan tindakan asusila, serta merangkul wanita tersebut.
Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat DK mengisap vape yang diduga mengandung narkotika (vape getar). Sehingga ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada Rabu (29/4/2026), peristiwa dalam video viral tersebut terjadi pada tahun 2025.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa orang dalam video tersebut adalah dirinya, dan kejadian itu berlangsung sekitar pertengahan tahun 2025 saat menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut," ujarnya kepada detikSumut, Rabu (29/4/2026) malam.
Simak Video "Video: Eks Kapolres Bima Jalanin Sidang Etik Polri Terkait Kasus Narkoba"
(mjy/mjy)