Kompolnas Minta Polda Sumut Objektif soal Perwira Dugem-Pakai Vape Getar

Kompolnas Minta Polda Sumut Objektif soal Perwira Dugem-Pakai Vape Getar

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 06 Mei 2026 09:33 WIB
Gedung Polda Sumut (Mhd Ilham Pradila/detikSumut)
Foto: Gedung Polda Sumut (Mhd Ilham Pradila/detikSumut)
Medan -

Dua perwira Polda Sumut yakni AKBP HS dan Kompol DK menjadi sorotan usai video dugem dan pemakaian vape dengan pod getar viral di media sosial. Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mengatakan mengawasi kasus itu dan meminta Bidpropam Polda Sumut bekerja secara objektif.

"Mendorong Propam melakukan pemeriksaan secara mendalam, karena memang mekanisme internal memang Propam, itu Propam membongkar apa yang terjadi, sekaligus juga mekanisme di dalam Propam juga memungkinkan menjatuhkan sanksi," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Anam mendorong Bidpropam Polda Sumut untuk bekerja secara objektif dan profesional. Bidpropam diminta menyelesaikan kasus ini dengan langkah-langkah tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami mendorong agar Propam bekerja secara komprehensif, secara objektif dan secara profesional. Siapapun yang terduga melakukan pelanggaran ya harus diperiksa secara komprehensif, secara objektif dan secara profesional, oleh karenanya kami mendukung Propam untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan kasus tersebut," ucapnya.

Anam belum menuturkan secara gamblang apakah Kompolnas bakal turun memeriksa kasus ini. Namun ia menegaskan jika Kompolnas mengawasi kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami awasi kasus itu," tuturnya.

Untuk diketahui, ada perlakuan berbeda dilakukan Polda Sumut terhadap dua kasus ini meskipun. Kompol DK disebut dipatsus, namun AKBP HS dan Brigadir NPL tidak dilakukan patsus.

Kasus Kompol DK

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial, seorang oknum anggota Polda Sumatera Utara, Kompol DK, diduga melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita serta menggunakan vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung narkotika (vape getar).

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Kompol DK sedang duduk bersama seorang teman wanitanya bernama Lina. DK tampak bermesraan, diduga melakukan tindakan asusila, serta merangkul wanita tersebut.

Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat DK mengisap vape yang diduga mengandung narkotika (vape getar), sehingga ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika.

Kabid Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada Rabu (29/4/2026), peristiwa dalam video viral tersebut terjadi pada tahun 2025.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa orang dalam video tersebut adalah dirinya, dan kejadian itu berlangsung sekitar pertengahan tahun 2025 saat menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut," ujarnya kepada detikSumut, Rabu (29/4) malam.

Ia menjelaskan bahwa saat itu DK sedang bersama rekannya bernama Lina yang berperan sebagai informan, dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di Sumatera Utara dengan metode investigasi khusus atau teknik penyamaran (undercover).

"Teman wanitanya tersebut adalah informan. Perbuatan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dan merupakan bagian dari teknik atau taktik penyelidikan. Adapun penggunaan vape getar hanya dilakukan satu kali sebagai uji coba (tester)," jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap DK. Hingga saat ini, yang bersangkutan tidak terbukti sebagai pengguna narkoba.

"Telah dilakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut terhadap Kompol DK di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut pada (29/4/2026), dengan hasil negatif," pungkasnya.

Meski begitu Kompol DK tetap menerima sanksi dari Bidang Propam Polda Sumut. Ia disanksi penempatan khusus (Patsus) buntut video viral yang beredar di masyarakat.

"Melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK," ujar Ferry, kepada detikSumut, Rabu (29/4) malam.

Meskipun saat dites urin DK tidak terbukti sebagai pengguna narkoba, sembari menunggu hasil pemeriksaan darah dan rambut, untuk sementara waktu dilakukan patsus. Hal ini merupakan bentuk ketegasan Polda Sumut terhadap anggota apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

"Bahwa terhadap pemeriksaan darah dan rambut milik Kompol Dedi Kurniawan masih menunggu hasil dari Bidlabfor Polda Sumut," ucapnya.

Kasus AKBP HS dan Brigadir NPL

Satu video yang menarasikan seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Sumut AKBP HS tengah asyik berjoget dengan wanita di salah satu tempat hiburan malam (THM), viral di media sosial. Saat ini, AKBP HS tengah diperiksa Propam.

Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Minggu (3/5), lokasi itu tampak seperti di dalam THM. Lalu, terlihat ada seorang pria berbaju hitam tengah memeluk perempuan berpakaian terbuka. Keduanya terlihat tengah asyik berjoget. Video itu direkam oleh seseorang yang berada di dekat keduanya.

"Diduga personel polisi yang disebut-sebut berinisial HS itu tengah asyik berjoget (dugem) sembari memeluk wanita diiringi dentuman musik bernada tinggi," demikian narasi unggahan itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan polisi yang berada di video viral itu adalah AKBP HS, perwira di Ditresnarkoba Polda Sumut. Setelah video tersebut viral, HS pun diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut.

Selain AKBP HS, Polda Sumut juga mengamankan seorang personel polisi lainnya berinisial Brigadir NPL.

"Sudah kita periksa, kita amankan, tapi tidak kita patsus. Kita amankan untuk diperiksa terkait video itu," kata Ferry saat dikonfirmasi detikSumut.

Ferry menyebut Propam masih melakukan pendalaman terkait video viral itu. Saat ini, pemeriksaan terhadap HS dan NPL masih terus dilakukan. Polda Sumut meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan Propam.

"Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap AKBP HS masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap motif serta konteks kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya tidak menoleransi anggota yang melanggar. Jika memang terbukti ada pelanggaran, Polda Sumut akan memberikan sanksi tegas kepada AKBP HS dan anggotanya.

"Kami memastikan seluruh proses berjalan objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.




(niz/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads