Viral Oknum Polisi Diduga Berbuat Asusila-Pakai Vape Getar, Ini Kata Polda Sumut

Viral Oknum Polisi Diduga Berbuat Asusila-Pakai Vape Getar, Ini Kata Polda Sumut

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Rabu, 29 Apr 2026 23:21 WIB
Ilustrasi polisi Indonesia. (AI)
Foto: Ilustrasi polisi Indonesia. (AI)
Medan -

Viral di media sosial, seorang oknum anggota Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (DK), diduga melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita serta menggunakan vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung narkotika (vape getar).

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Kompol DK sedang duduk bersama seorang teman wanitanya bernama Lina. DK tampak bermesraan, diduga melakukan tindakan asusila, serta merangkul wanita tersebut.

Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat DK mengisap vape yang diduga mengandung narkotika (vape getar), sehingga ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada Rabu (29/4/2026), peristiwa dalam video viral tersebut terjadi pada tahun 2025.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa orang dalam video tersebut adalah dirinya, dan kejadian itu berlangsung sekitar pertengahan tahun 2025 saat menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut," ujarnya kepada detikSumut, Rabu (29/4/2026) malam.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa saat itu DK sedang bersama rekannya bernama Lina yang berperan sebagai informan, dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di Sumatera Utara dengan metode investigasi khusus atau teknik penyamaran (undercover).

"Teman wanitanya tersebut adalah informan. Perbuatan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dan merupakan bagian dari teknik atau taktik penyelidikan. Adapun penggunaan vape getar hanya dilakukan satu kali sebagai uji coba (tester)," jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap DK. Hingga saat ini, yang bersangkutan tidak terbukti sebagai pengguna narkoba.

"Telah dilakukan pemeriksaan urine, darah, dan rambut terhadap Kompol DK di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut pada (29/4/2026), dengan hasil negatif," pungkasnya.

DK Dipatsus

Meski begitu Kompol DK tetap menerima sanksi dari Bidang Propam Polda Sumut. Ia disanksi penempatan khusus (Patsus) buntut video viral yang beredar di masyarakat.

"Melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK," ujar Ferry, kepada detikSumut, Rabu (29/4/2026) malam.

Meskipun saat dites urin DK tidak terbukti sebagai pengguna narkoba, sembari menunggu hasil pemeriksaan darah dan rambut, untuk sementara waktu dilakukan patsus. Hal ini merupakan bentuk ketegasan Polda Sumut terhadap anggota apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

"Bahwa terhadap pemeriksaan darah dan rambut milik Kompol Dedi Kurniawan masih menunggu hasil dari Bidlabfor Polda Sumut," ucapnya.

Hal ini menjadi contoh bagi anggota yang lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Terlihat DK menggunakan rompi oranye saat berada di dalam jeruji besi tahanan Polda Sumut, dan dijaga ketat oleh personel Propam Polda Sumut.



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads