Polisi Gagalkan Pengiriman 151 Kg Ganja dari Madina ke Medan

Polisi Gagalkan Pengiriman 151 Kg Ganja dari Madina ke Medan

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Rabu, 29 Apr 2026 23:44 WIB
Konferensi pers kasus narkoba di Polda Sumut
Foto: Konferensi pers kasus narkoba di Polda Sumut (dok. Mhd Ilham Pradilla)
Medan -

Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 151 kilogram di Kota Pematangsiantar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang kurir bernama Muhammad Ade Irfan (24).

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya pengiriman ganja dari Mandailing Natal menuju Kota Medan," ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke wilayah Pematangsiantar untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai. Sekitar pukul 04.40 WIB, mobil target terlihat melintas di jalur Siantar-Parapat.

Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut. Saat digeledah, ditemukan ratusan bungkus ganja yang disimpan dalam karung plastik putih.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengakui ganja ratusan kilogram tersebut adalah barang yang dibawanya dari Mandailing Natal menuju kota Medan "ungkapnya .

Dari hasil pemeriksaan, Irfan mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial R dengan imbalan Rp 7,5 juta.

"Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 7,5 juta untuk mengantarkan barang tersebut," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pengendali berinisial R. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Diduga pelaku lain sudah melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 151 bungkus ganja dengan total berat 151 kilogram, satu unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1225 ACS.

Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads