Mahasiswa Ditangkap karena Edarkan Ekstasi, USU Tunggu Hasil Penyelidikan

Mahasiswa Ditangkap karena Edarkan Ekstasi, USU Tunggu Hasil Penyelidikan

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Rabu, 29 Apr 2026 16:44 WIB
TFA saat ditangkap petugas Polda Sumut
Foto: TFA saat ditangkap petugas Polda Sumut. (Dok. Ditresnarkoba Polda Sumut)
Medan -

Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial TFA (20) ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut karena mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Pihak kampus angkat bicara terkait kasus tersebut.

Direktur Direktorat Humas, Promosi dan Protokoler USU Elmeida Effendy menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan untuk mengambil langkah lebih lanjut.

"Terkait dengan diduga mahasiswa USU tersebut, kami akan menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku," ujar Elmeida melalui keterangan tertulis diterima detikSumut, Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elmeida mengatakan, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"USU berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap hukum. Universitas juga secara konsisten melakukan pembinaan serta edukasi kepada seluruh mahasiswa mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, bahkan sebelum menjadi mahasiswa di USU juga dilakukan pemeriksaan Kesehatan termasuk narkoba," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial TFA (20) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. TFA ditangkap di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di depan sebuah minimarket.

"Kami mengamankan seorang mahasiswa dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi," kata Kepala Subdirektorat II, AKBP Hendro Wibowo, Selasa (28/4/2026).

TFA merupakan mahasiswa Fakultas Teknik USU yang berdomisili di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

AKBP Hendro Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4) sekira pukul 00.30 WIB. TFA ditangkap saat diduga mengedarkan narkotika.

"Kami mendapat informasi adanya seseorang yang mengedarkan narkoba," ujarnya.

Penangkapan bermula ketika personel melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli ekstasi. Saat tersangka datang dan menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti.

"Dari tersangka, kami mengamankan 10 butir pil ekstasi," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan, tersangka telah beberapa kali menjual narkotika jenis ekstasi kepada masyarakat.

"Ia sudah 4 hingga 5 kali mengedarkan ekstasi. Barang tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DD," jelasnya.

Motif tersangka mengedarkan narkotika diduga karena faktor kebutuhan ekonomi.

"Ada satu pelaku lain berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 37 Pengedar Narkoba di Cianjur Diringkus, Mayoritas Pengangguran"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads