Alasan Kepala UPT Dinas PUPR Riau Setor di Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid

Riau

Alasan Kepala UPT Dinas PUPR Riau Setor di Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 23 Apr 2026 21:21 WIB
Sidang pemeriksaan saksi (Raja Adil/detikcom)
Foto: Sidang pemeriksaan saksi (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Dua Kepala UPT Dinas PUPR Riau, Luthfi Hardi dan Khairil diperiksa sebagai saksi kasus 'Jatah Preman' yang menjerat Gubernur nonaktif Abdul Wahid Cs. Keduanya mengakui nekat menyetor uang ratusan juta setelah mendengar soal kalimat 'Matahari 1'.

Dalam kesaksian, Lufhfi Hardi mengungkap ada permintaan untuk mengumpulkan HP saat bertemu Abdul Wahid di rumah dinas. Permintaan itu disampaikan oleh protokoler Pemprov Riau.

"Sebelum masuk mau rapat saya memang mendengar untuk handphone dikumpulkan di luar ruang rapat. Jadi saat rapat itu saya memang tidak ada bawa handphone," kata Luthfi saat memberikan keterangan, Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa yang suruh kumpulkan," tanya JPU.

"Saya tidak tahu pastinya, kemungkinan itu protokol," jawab Luthfi.

ADVERTISEMENT

Saat rapat, ia diminta memaparkan wilayah kerjanya dan saat rapat itulah Abdul Wahid mengungkap 'Matahari 1'. Kode itu disebut dalam pertemuan yang dihadiri Kepala UPT Dinas PUPR.

"Pak gubernur mengatakan matahari cuma 1, ikuti perintah kadis. Kata kadis ganti, saya ganti. Yang saya pahami saat itu perintah kadis adalah perintah gubernur," kata Luthfi.

JPU lalu mencecar saksi soal apakah ada notulensi dan dokumentasi saat rapat. Singkat, Luthfi mengaku tidak ada notulen dan dokumentasi rapat.

JPU lalu mengulas berbagai pertemuan di Dinas PUPR membahas terkait perubahan anggaran. Hingga akhirnya pertemuan para Kepala UPT, Sekretaris Dinas dan pejabat lain dari Dinas PUPR berlanjut membahas soal setoran.

Disebut, Sekretaris Dinas PUPR Riau Fery Yunanda meminta seluruh kepala UPT mengumpulkan uang. Totalnya mencapai Rp 7 miliar yang dikenal dengan istilah 7 batang.

Bukan tanpa alasan, Fery menyebut uang itu disetorkan untuk keperluan Gubernur Abdul Wahid. Sebab, Wahid banyak kegiatan yang membutuhkan anggaran besar.

Salah satunya saat kunjungan ke Eropa di Juni lalu. Termasuk rencana kunjungan ke Melaysia sebelum akhirnya terjaring OTT oleh penyidik KPK pada awal November 2025 lalu.

"Rp 7 miliar itu apakah dibebankan pada saudara sendiri," tanya JPU kepada Luthfi Hardi.

"Seluruh Kepala UPT pak," kata Luthfi.

"17 Mei itu hadir seluruh kepala UPT. Pada pertemuan masih belum menyatakan kesanggupan masing-masing karena kan masih ada beban yang belum terbayarkan," kata Luthfi.

Luthfi juga mengungkap kode 7 batang saat ditanya JPU. Khususnya terkait fee 5 persen dari nilai proyek sejumlah UPT yang ada di Dinas PUPR Riau.

"Tanggal 14 Mei dari pembahasan tersebut saya terpaksa menyanggupi. Waktu itu ada 'tujuh miliar itu sama dengan tujuh batang'," kata Luthfi.

Luthfi pun terpaksa menggadaikan SK ASN miliknya ke bank. Uang itu kemudian oleh Luthfi disetorkan secara bertahap ke Fery Yunanda dan Eri Ikhsan selaku Kasi di UPT I Dinas PUPR Riau.

Saat setor terakhir, Luthfi diamankan oleh penyidik KPK. Total, ada sekitar Rp 750 juta uang disetorkan Luthfi Hardi yang dipinjam dari teman dan gadai SK ASN ke bank.

Selain itu, saksi Luthfi Hardi juga menyebut Abdul Wahid kembali mengulang kode yang sama saat pertemuan singkat di Bappeda Riau. Kode kali ini '1 Komando'.

"Saat pertemuan di Bappeda Pak Abdul Wahid menyampaikan '1 komando' ya. Ikuti perintah Kadis," katanya.

Pengakuan serupa disampaikan Kepala UPT I Dinas PUPR, Khairil saat memberikan kesaksian. Khairil juga mengakui adanya pesan '1 komando'.

"1 komando, ikut perintah Kadis. Kata Kadis ganti, saya ganti," ucap Khairil mengulang kalimat Abdul Wahid.

Khairil juga mengungkap terkait permintaan Rp 7 miliar dari masing-masing kepala UPT. Lima kepala UPT Dinas PUPR pun terpaksa menyanggupi permintaan dari Kepala Dinas Arief Setiawan untuk Abdul Wahid.

"Disampaikan Pak Fery 5 persen untuk Pak Gubernur. Semua tanggungjawab ke Kadis," kata Ferry.

Khairil lalu menyetorkan sejumlah uang ke Fery Yunanda. Lalu berlanjut ke sopir Arief hingga Eri Ikhsan setelah mendapat arahan dari Arief.

"Saya memberikan 4 kali. Pertama di bulan Juni Rp 300 juta kepada Fery. Juni Rp 100 juta ke Hendra, sopir pak Kadis. Juli Rp 300 juta, itu ada titipan Pak Rio 100 juta dan Juli ada kasih sopir Kadis setelah komunikasi sama pak Kadis diserahkan ke Hendra (sopir Arief). Total Rp 850 juta, saya pinjam ada sama abang saya. Ada juga sisihkan dari pekerjaan, tak sampai Rp 50 juta," kata Khairil.

JPU lalu bertanya alasan Khairil menyetor uang ratusan juta. Khairil mengaku karena ikut arahan 1 komando dan perintah Kepala Dinas Arief Setiawan untuk Gubernur Riau.

JPU pun penasaran dengan gaji Khairil selaku Kepala UPT I yang nekat menyetor uang ratusan juta. Dengan nada rendah, Khairil mengaku gajinya Rp 20 juta.

"Gaji sebagai Kepala UPT berapa satu bulan, tunjangan dan lain-lain," tanya JPU.

"Sekitar Rp 20 juta pak," jawab Khairil.

Halaman 2 dari 3
(astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads