Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus 'Jatah Preman'. Pengacara memastikan penahanan tidak menyurutkan gugat KPK Rp 11 miliar.
"Proses hukum yang kami ajukan sebelumnya tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh penahanan," kata Pengacara Marjani, Ahmad Yusuf, Senin (13/4/2026).
Ahmad Yusuf menyebut tim saat ini sedang meneliti fakta hukum yang menjerat Marjani. Termasuk melihat fakta-fakta yang perlu diuji secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan tetap melanjutkan seluruh upaya hukum yang ada sesuai ketentuan yang berlaku. Kami fokus pada fakta hukum. Yang jelas, kami melihat ada hal-hal yang perlu diuji secara objektif, dan itu yang akan kami buktikan di proses hukum," kata Ahmad Yusuf.
Pertimbangkan Gugat Lewat Praperadilan
Selain gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan ke PN Pekanbaru. Tim pengacara juga mempertimbangkan untuk gugatan praperadilan setelah Marjani hari ini ditahan KPK.
"Justru langkah hukum seperti praperadilan menjadi semakin relevan untuk menguji dasar penetapan tersangka dan tindakan penahanan tersebut. Praperadilan merupakan salah satu upaya hukum yang kami pertimbangkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka maupun penahanan. Saat ini kami sedang mengkaji secara menyeluruh, dan tentu semua langkah hukum akan kami tempuh sesuai kepentingan hukum klien kami," tegasnya.
Marjani sebelumnya menggugat KPK Rp 11 miliar. Gugatan melawan hukum itu dilayangkan buntut namanya yang terseret kasus 'Jatah Preman' hingga ditetapkan jadi tersangka.
Gugatan PMH tersebut dilayangkan ke PN Pekanbaru. Selain KPK, Marjani juga mengugat penyidik KPK yang menangani perkara hingga nama lain, seperti terdakwa Arief Setiawan dan M Dani Nurssalam.
"(Gugatan PMH) terhadap pertama yaitu institusi negara yaitu KPK, kedua semua penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Ketiga yaitu nama-nama yang telah mencatut nama klien kami dalam pokok perkara dalam proses penyidikan," kata pengacara Marjani, Ahmad Yusuf di Pekanbaru, Jumat (10/4) lalu.
Tidak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Marjani lewat pengacaranya menggugat senilai Rp 11 miliar. Nominal besar itu merupakan akumulasi kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.
"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil mencapai Rp 1 miliar," kata Ahmad Yusuf.
Sedangkan kerugian immateriil Rp 10 miliar timbul akibat rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hilangnya rasa aman. Termasuk terganggunya kehidupan rumah tangga.
"Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya," kata Ahmad.
