Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid Ungkap Ada Aliran Dana ke Pangdam, Tapi Ditolak

Riau

Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid Ungkap Ada Aliran Dana ke Pangdam, Tapi Ditolak

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 16 Apr 2026 14:17 WIB
Sidang kasus Jatah Preman yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan agenda pemeriksaan saksi Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Sidang kasus 'Jatah Preman' yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan agenda pemeriksaan saksi Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Sidang pemeriksaan saksi di kasus 'Jatah Preman' Gubernur nonaktif Abdul Wahid mengungkap sejumlah aliran dana. Termasuk aliran dana ke Pangdam IX Tuanku Tambusai.

Aliran dana itu terungkap dari keterangan saksi Plt Kepala Inspektorat Agusrianto. Agus menyebut Inspektorat ada menerima pengembalian uang dari ajudan Pangdam, Novan Aliando.

Uang yang dikembalikan itu sebelumnya diserahkan ajudan Abdul Wahid, Marjani. Penyerahan uang Rp 150 juta dalam pecahan Rp 100.000 untuk kunjungan ke Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengembalian dari Novan selaku ADC (ajudan) Pangdam untuk kegiatan ke Malaysia," kata Agus menjelaskan soal alat bukti yang ditampilkan JPU KPK di sidang pemeriksaan saksi.

"Kegiatan apa ke Malaysia itu," tanya JPU mencecar Agus.

ADVERTISEMENT

"Tidak disebutkan kegiatannya. Hanya saja Pak Pangdam tidak bersedia," jawab Agus.

JPU lalu mempertanyakan apakah ajudan Pangdam itu menerima bukti. Agusrianto secara tegas memastikan tidak ada bukti serah terima uang karena diberikan dalam bentuk tunai.

"Tunai," jawab Agus tegas.

Namun ajudan Pangdam sempat bertanya soal goddie bag yang diberikan oleh Marjani. Ajudan Pangdam mengira paket itu berisi baju.

Setelah itu, JPU mengungkap surat serah terima pengembalian uang ke Inspektorat Pemprov Riau. Disebutkan uang ratusan juta diberikan untuk 'Kodal Forkopimda'.

"Kodal Forkopimda untuk berangkat ke Malaysia," katanya.

Saksi Lain Ungkap Kesaksian Serupa

Saksi yang juga mantan Plt Inspektorat Riau, Yan Darmadi juga mengungkap hal serupa. Yan, ditemui langsung oleh Noval untuk pengembalian uang.

"Saat saya rapat, saya ditemui Ajudan dari Pak Pangdam yang diberikan oleh ajudan Pak Gubernur, Marjani," kata Yan Darmadi.

Dalam pengembalian Yan yang menjabat selama 14 hari sebagai Plt Inspektorat kemudian membuatkan berita acara serah terima. Dalam berita acara itu terungkap uang diberikan untuk kunjungan ke Negeri Sembilan, Malaysia.

"Dari informasi penyerahan uang diberikan ke Pangdam untuk ke Malaysia, ke Negeri Sembilan," kata Yan Darmadi.

Marjani ke Novan 3 November. Kemudian menghubungi Marjani tidak aktif pada 4 November dan di tanggal yang sama komunikasi ke Biro Adpim untuk dikembalikan kepada inspektorat.

Esok harinya uang dikembalikan ke pegawai Inspektorat. Untuk administrasi berita acara paket goddie bag dibuka dalam kondisi utuh.

"Saat tanya jawab dengan Novan, memang tidak tahu dan saat kami terima goddie bag masih rapi serta di-hackter," kata Yan.

Yan lalu memerintahkan uang dititipkan ke BPKAD. Namun karena tidak ada brankas, uang itu dititipkan ke brankas milik Setwan DPRD Riau dan dibuatkan berita acara serta dilaporkan ke Satgas KPK.

Sidang pemeriksaan saksi sendiri dihadiri langsung tiga terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Ketiganya hadir langsung di Ruang Sidang.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads