Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus korupsi proyek E katalog dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kota Tebing Tinggi. Satu orang diduga ponakan Wali Kota Tebing Tinggi.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan bahwa dari OTT tersebut saat ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Saat ini masih ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (18/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah seorang pihak swasta berinisial HA dari perusahaan PT Whiz Digital Berjaya dan NER yang menjabat sebagai Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
"Pihak swasta sama ASN pegawai Kominfo," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah masing-masing tersangka. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan bukti yang cukup terkait kasus tersebut.
"Rumah mereka juga sudah digeledah oleh Subdit Tipikor Polda Sumut," ujarnya.
Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap orang yang terlibat dalam kasus ini .
Diketahui, NER yang menjabat sebagai Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi merupakan keponakan dari Wali Kota Tebing Tinggi, Irman Irdian Saragih, yang merupakan politikus PDI Perjuangan.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi. Dalam OTT itu, petugas mengamankan 4 orang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus itu.
"Sedang kita dalami. Secara lengkap nanti akan diinformasikan," ujar Ferry kepada detikSumut, Kamis (16/4).
Ia pun belum dapat merinci secara detail kasus tersebut. Namun, OTT yang dilakukan itu diduga berkaitan dengan proyek di Dinas Kominfo Tebing Tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga dari empat orang yang diamankan adalah PNS. Ketiganya yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara, dan kepala bidang (Kabid).
Sementara satu orang dari pihak swasta yang turut diamankan, yakni dari PT Whiz Digital Berjaya. Keempatnya terjaring OTT Polda Sumut pada Rabu (15/4/2026).
(afb/afb)











































