Sidang kasus 'Jatah Preman' yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nurssalam memasuki babak baru. Empat pejabat di Pemprov Riau dihadirkan ke persidangan oleh JPU KPK.
Keempat saksi yang dihadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Riau Agus Riyanto yang saat ini menjabat Sekretaris Inspektorat, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmani, Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah. Selain itu hadir pula Kepala DLHK Provinsi Riau Embiyarman.
Selain memberikan keterangan untuk Abdul Wahid, keterangan saksi juga diperuntukkan bagi dua terdakwa Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan para saksi memiliki keterkaitan satu sama lain. Kami usulkan pemeriksaan dilakukan secara bersamaan dengan pergantian secara berurutan," kata JPU di hadapan majelis, Kamis (16/4/2026).
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama mengabulkan usulan tersebut. Namun, hakim sekaligus memberi penegasan keras kepada para saksi agar tak berbohong saat memberikan kesaksian.
Dalam arahannya, hakim mengingatkan terkait sumpah yang diucapkan memiliki konsekuensi hukum. Para saksi diminta menyampaikan keterangan secara jujur, lugas, dan terbatas pada apa yang benar-benar mereka ketahui.
"Saudara tidak boleh menarik kesimpulan atau memberikan pendapat. Hanya sampaikan apa yang saudara lihat, dengar, dan alami sendiri," tegas hakim di ruang sidang.
Hakim juga menegaskan larangan bagi saksi untuk membangun narasi di luar fakta. Termasuk spekulasi atau interpretasi pribadi yang tidak didasarkan pengalaman langsung.
Sidang kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi secara bergantian oleh JPU. Fokus utamanya menggali keterkaitan peran dan pengetahuan masing-masing saksi dalam perkara yang menjerat ketiga terdakwa dan dikenal kasus 'Jatah Preman'.
Dalam dakwaan disebutkan, sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan. Termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
(ras/mjy)
