Majelis hakim PN Tipikor Kelas I Pekanbaru menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Ketua PKB Wilayah Riau itu kini siap membuktikan di persidangan.
Eksepsi Abdul Wahid ditolak majelis karena dinilai tak memiliki dasar hukum yang jelas. Perlawanan itu mulai dari soal aliran dana, sumber dana, peran terdakwa hingga JPU yang dinilai tak cermat dinilai tidak dapat diterima.
"Kita akan buka fakta semuanya. Sehingga masyarakat bisa tahu dan hakim bisa ambil keputusan yang terbaik," kata Abdul Wahid usai sidang, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahid terlihat lesu setelah semua eksepsi ditolak hakim. Berbeda dari sebelumnya yang bicaranya berapi-api, Wahid kini cuma bersiap membuktikan di meja hijau pekan depan.
"Insyallah apa yang didakwakan nanti kita buktikan bersama-sama," kata Abdul Wahid.
Dalam sidang putusan sela hari ini, majelis hakim menolak seluruh perlawanan atau eksepsi Abdul Wahid dan penasihat hukum. Sehingga proses sidang dilanjutknan tahap pembuktian.
Sidang pembuktian akan digelar pada 16 April mendatang. Bahkan prosesnya akan digelar secara marathon bersama dua terdakwa lain, yakni M Arief selaku Kadis PUPR dan M Dani Nur Salam selaku Tenaga Ahli Gubernur.
