Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani ditahan oleh KPK. Marjani ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
Marjani keluar dari gedung Merah Putih di Kuningan, Jakarta dalam posisi tangan diborgol. Pakai rompi oranye, Marjani pun digiring menuju mobil tahanan untuk proses penahanan.
Pengacara Marjani, Ahmad Yusuf mengakui kliennya itu ditahan. Bahkan tim pengacara juga ikut mendampingi pemeriksaan hari ini oleh penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Marjani ditahan setelah pemeriksaan, kami juga ikut mendampingi," kata Ahmad Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Marjani diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 08.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah pemeriksaan marathon itulah, Marjani ditahan.
"Diperiksa dari pagi tadi sampai jam 4 sore. Sementara ini yang kami ketahui hanya Marjani sendiri diperiksa untuk BAP. Ya, BAP pertama setelah penetapan tersangka," kata Ahmad.
Diketahui, Marjani ditetapkan tersangka di kasus 'Jatah Preman' yang menjerat Abdul Wahid, Kadis PUPR Arief Setiawan dan juga Tenaga Ahli Gubernur M Dani Nur Salam. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (9/3) lalu.
"Benar, saudara MJN ajudan Gubernur (ikut jadi tersangka)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (9/3) lalu.
Budi mengungkap penetapan tersangka itu terkait keterlibatan MJN. Khususnya dalam perkara tindak pidana pemerasan atau jatah preman.
"Perbuatan bersama-sama dengan Gubernur, dalam dugaan tindak pemerasan," kata Budi.
(ras/dhm)











































