Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Rasuli Efendi Siregar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan, dalam perkara korupsi jalan di Sumut. Selain itu, Rasuli juga harus membayar denda Rp 200 juta.
"Menjatuhkan putusan terhadap Rasuli Siregar dengan oleh karena itu hukuman 4 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari," ucap majelis hakim diketuai Mardison di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, Rasuli juga diwajibkan membayarkan uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 250 juta. Saat ini Rasuli telah membayarkan UP sebesar Rp 250 juta yang telah dititipkan di rekening KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim yang dijatuhi kepada Rasuli Siregar sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Rasuli dengan hukuman selama 4 tahun penjara.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Rasuli membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Kemudian, JPU juga mewajibkan Rasuli membayar Uang Pengganti( UP) kerugian negara sebesar Rp 250 juta setelah berkekuatan hukum tetap. Untuk UP telah serahkan Rasuli kepada KPK pada 2 Maret 2026 lalu.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG) dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora(PT RN).
Kontraktor swasta dari PT DNG dan PT RN telah dihukum terlebih dahulu. Akhirun Piliang divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Rayhan divonis 2 tahun penjara.
