Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang anggota Ditsamapta, berinisial Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Bripda NS hingga meninggal dunia. Bripda AS merupakan senior korban.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi.
"Untuk sementara diduga baru satu anggota atas nama Bripda AS yang dinyatakan sebagai tersangka," kata Eddwi, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddwi menyebu Saat ini, tersangka telah diamankan oleh Propam dan ditempatkan di ruang pengamanan internal (Paminal) untuk proses lebih lanjut.
"Selain pelaku juga telah meminta keterangan 7 orang saksi. Termasuk salah satu korban lainnya berinisial Bripda AP," ujarnya.
Eddwi mengatakan selain proses kode etik, kasus ini juga diproses secara pidana umum oleh penyidik reserse kriminal.
"Kami dari Propam akan memproses secara kode etik secepat mungkin, dan pidananya juga sudah dilaporkan ke reserse kriminal umum," tegasnya.
Eddwi menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk memastikan apakah ada keterlibatan anggota lain dalam aksi penganiayaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan dilakukan Bripda AS terhadap Bripda NS dilakukan dengan tangan kosong tanpa menggunakan alat.
"Untuk penggunaan alat, sejauh ini tidak ditemukan. Diduga pemukulan dengan tangan kosong," ujarnya.
Ata kejadian itu Eddwi menyampaikan turut belasungkawa kepada keluarga korban dan berjanji akan memberikan pendampingan, hingga penuntasan kasus tersebut.
"Kami berjanji akan memproses secara tegas sampai tuntas," ujarnya.
