Nenek di Simalungun Dilarikan ke RS Usai Dianiaya Tetangga yang ODGJ

Nenek di Simalungun Dilarikan ke RS Usai Dianiaya Tetangga yang ODGJ

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 04 Apr 2026 20:31 WIB
Pelaku penganiayaan Pasti Sautman Samosir ditangkap untuk dibawa ke RSJ Prof Dr M Ildren (Dok. Polres Simalungun)
Foto: Pelaku penganiayaan PSS ditangkap untuk dibawa ke RSJ Prof Dr M Ildren (Dok. Polres Simalungun)
Simalungun -

Seorang nenek bernama Senti boru Silalahi dianiaya oleh tetangganya yang disebut memiliki riwayat orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berinisial PSS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Senti pun dilarikan ke rumah sakit karena mendapat sejumlah luka.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (3/4) pukul sekira pukul 16.30 WIB. Senti dianiaya di Jalan Besar Sidamanik, Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik.

"Seorang perempuan bernama Senti br. Silalahi, seorang petani warga setempat, menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh PSS, tetangganya sendiri," kata AKP Verry Purba dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa penganiayaan itu terungkap setelah anak korban, BS, menerima telepon dari saksi berinisial RP soal orang tuanya dipukul PSS. BS langsung bergegas ke lokasi dan mendapati ibunya dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Korban mengalami muntah darah, luka berdarah di kening sebelah kiri, lebam di area mata kiri, serta luka berdarah di sisi kiri dan kanan tubuhnya. Senti segera dilarikan ke Puskesmas Sidamanik untuk pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar mengingat kondisi luka yang cukup serius.

ADVERTISEMENT

"Korban mengalami luka yang cukup berat akibat penganiayaan tersebut dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan kami memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan semestinya," ucapnya.

BS kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Sidamanik. Laporan polisi resmi dicatat dengan nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 4 April 2026.

Dalam penanganan kasus ini, Sat Reskrim Polres Simalungun menemukan fakta bahwa PSS memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di RSJ Medan. Sejak Februari 2026, pelaku menjalani rawat jalan. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus tersebut.

Enam personel piket Sat Reskrim Polres Simalungun mendampingi personel Polsek Sidamanik mengantarkan terlapor ke RSJ Prof Dr M Ildren, Kecamatan Medan Tuntungan. Hal itu demi memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum sekaligus memenuhi kebutuhan perawatan medis terlapor.

"Terlapor telah diterima oleh pihak RSJ dan akan segera dilakukan observasi terhadap kondisi kejiwaannya. Sat Reskrim Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," tuturnya.



(niz/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads