Aceh

Eks Kadis BPSDM Aceh jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Rp 26 M

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 02 Apr 2026 19:39 WIB
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Banda Aceh -

Penyidik Kejati Aceh menetapkan mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) berinisial S dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi beasiswa Rp 26 miliar. Perbuatan mereka disebut merugikan negara Rp 14 miliar.

Dua pejabat lain yang menjadi tersangka adalah Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh berinisial CP dan PPTK berinisial RH. Ketiganya ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Tersangka ditahan karena memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Ali mengatakan, kasus dugaan korupsi itu bermula saat BPSDM Aceh menyalurkan beasiswa untuk mahasiswa di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp 21 miliar pada tahun 2021 hingga 2023. Pada tahun 2024, beasiswa yang disalurkan lewat rekening yang sama sebesar Rp 5,8 miliar.

Dari 15 kegiatan program beasiswa tersebut, kata Ali, terdapat program S2 kerjasama Pemerintah Aceh luar negeri serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri. Total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island dari BPSDM Aceh lewat rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp 26 miliar.

"Namun pada kenyataannya penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship). Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan Reza Hidayat Syah yang tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statement," jelas Ali.

"Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp 8,2 miliar," lanjut Ali.

Ali menyebutkan, penyidik juga menemukan penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp 5 miliar. Akibatnya total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.

"Penyidik juga telah telah dilakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP, dan RH sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh," kata Ali.



Simak Video "Video: Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pajang Tersangka saat Jumpa Pers"

(agse/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork