Polisi Didesak Ungkap Aktor Korupsi Beasiswa Aceh Rugikan Negara Rp 10 M

Aceh

Polisi Didesak Ungkap Aktor Korupsi Beasiswa Aceh Rugikan Negara Rp 10 M

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 21 Apr 2026 11:41 WIB
poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Banda Aceh -

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta polisi menuntaskan penanganan kasus korupsi beasiswa yang merugikan negara Rp 10 miliar. Saat ini, ada sembilan tersangka tanpa kepastian hukum serta aktor di balik kasus itu belum diungkap.

Koordinator MaTA Alfian mengatakan, kasus korupsi beasiswa anggaran tahun 2017 bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) yang ditempatkan di BPSDM Aceh. Polisi mulai menyelidiki kasus itu pada 2019 lalu dan saat ini sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hanya dua orang disebut sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara proses 9 tersangka lainnya disebut mangkrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu juga aktor pelaku belum ada satu pun yang diungkap padahal sejak penyelidikan dan penyidikan 2019 sampai 2026 sudah lima jenderal memimpin juga belum selesai," kata Alfian dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Alfian menilai kasus korupsi beasiswa memberi pesan ke publik bahwa politik mampu mengalahkan hukum termasuk aparatnya. Kasus yang merugikan negara Rp 10 miliar dari pagu anggaran Rp 21,7 miliar itu dinilai menjadi alarm yang sangat berbahaya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini sudah ada atensi KPK juga. Tapi tetap kalah akibat aktor pelaku masih dalam kekuasaan, atau ketika aktor tidak ada lagi dalam kekuasaan hukum baru berjalan? publik patut menduga akibat tidak ada kepastian hukum," jelas Alfian.

Menurutnya, salah satu tersangka bahkan masih menjabat sebagai di Dinas Pendidikan di Aceh. Penempatan itu disebut menjadi wajah buruk birokrasi saat ini.

"Kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa sehingga ada kepastian hukum dan menjadi akuntabilitas dalam penanganan perkara secara transparan kepada publik sehingga kepastian hukum bisa berjalan," ujar Alfian.

"Kasus tersebut juga tidak berdiri pada pelaku lapangan atau koordinator lapangan saja akan tetapi penikmat hasil korupsi kasus tersebut adalah aktor pelaku yang sampai saat ini belum tersentuh karena masih memiliki kuasa baik secara politik maupun ekonomi," lanjut Alfian.

Kronologi Kasus

Polda Aceh mengusut dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Ada sejumlah pihak diperiksa termasuk anggota DPR Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Ery Apriyono mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 21,7 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.

"Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh," kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).

"Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar," jelas Ery.

Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa.

Penyidik Polda Aceh kemudian memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh. Mereka yang sudah diperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh diketahui kerugian negara dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh mencapai Rp 10 miliar. Data itu diperoleh setelah dilakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

"Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih," kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).



(agse/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads