Tersandung Kasus Hukum, Kadis Koperasi Sumut Naslindo Mundur

Tersandung Kasus Hukum, Kadis Koperasi Sumut Naslindo Mundur

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 10 Mar 2026 18:58 WIB
Kepala Biro Prekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait
Foto: Kadis Koperasi Sumut Naslindo Sirait (kiri). (dok. Istimewa)
Medan -

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumut Naslindo Sirait mengundurkan diri dari jabatannya. Naslindo mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai periode tahun 2018-2019.

"Benar mundur per 3 Maret 2026 (mundur)," kata Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap saat dihubungi, Selasa (10/3/2026).

Sulaiman menjelaskan jika Naslindo mundur biar fokus mengahadapi persoalan hukum. Pemprov Sumut disebut mengapresiasi pilihan Naslindo untuk mundur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia fokus kepada permasalahan dia, kan dia harus bolak-balik ke sana juga, kita apresiasilah pengundurannya itu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumut Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai periode tahun 2018-2019. Perusda Kemakmuran Mentawai merupakan BUMD milik Pemkab Kepulauan Mentawai.

ADVERTISEMENT

Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap membenarkan jika Naslindo ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya menerima surat dari kejaksaan soal penetapan tersangka pada Jumat (23/1).

"Iya sudah dapat informasi soal penetapan tersangka, ada surat dari Kejaksaan per tanggal 23 Januari," kata Sulaiman Harahap saat dihubungi, Senin (26/1).

Namun Sulaiman tidak menjelaskan soal detail perkara yang menjerat Naslindo. Sulaiman pun meminta untuk menghubungi Badan Kepegawaian untuk informasi lebih lanjut.

"Ke BKD saja ya, kita hanya menjelaskan seperti itu," ucapnya.

Naslindo sendiri menjabat sebagai Dewan Pengawas di BUMD tersebut. Saat bertugas di Pemkab Kepulauan Mentawai, Naslindo menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebelum akhirnya pindah ke Pemprov Sumut.

Berdasarkan unggahan di Instagram Kejaksaan Negeri Mentawai, Naslindo ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang inisial YD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal.

"Telah dilaksanakan penetapan tersangka dengan inisial NS dan YD dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," demikian tertulis dalam unggahan itu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari terdakwa KMS yang merupakan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021. Saat ini, KMS sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang.




(niz/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads