Polisi Sebut Berkas 2 Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Sudah Lengkap

Aceh

Polisi Sebut Berkas 2 Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Sudah Lengkap

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 22 Apr 2026 16:21 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Banda Aceh -

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta polisi menuntaskan penanganan kasus korupsi beasiswa yang merugikan negara Rp 10 miliar. Polisi menyebut berkas perkara dua tersangka sudah lengkap.

"Hasil penyidikan berupa berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari sejumlah berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, beberapa berkas lainnya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Joko.

Sebelumnya, Koordinator MaTA Alfian mengatakan, kasus korupsi beasiswa anggaran tahun 2017 bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) yang ditempatkan di BPSDM Aceh. Polisi mulai menyelidiki kasus itu pada 2019 lalu dan saat ini sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hanya dua tersangka disebut sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara proses 9 tersangka lainnya disebut mangkrak.

"Begitu juga aktor pelaku belum ada satu pun yang diungkap padahal sejak penyelidikan dan penyidikan 2019 sampai 2026 sudah lima jenderal memimpin juga belum selesai," kata Alfian dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Alfian menilai kasus korupsi beasiswa memberi pesan ke publik bahwa politik mampu mengalahkan hukum termasuk aparatnya. Kasus yang merugikan negara Rp 10 miliar dari pagu anggaran Rp 22,3 miliar itu dinilai menjadi alarm yang sangat berbahaya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.

"Kasus ini sudah ada atensi KPK juga. Tapi tetap kalah akibat aktor pelaku masih dalam kekuasaan, atau ketika aktor tidak ada lagi dalam kekuasaan hukum baru berjalan? publik patut menduga akibat tidak ada kepastian hukum," jelas Alfian.

Menurutnya, salah satu tersangka bahkan masih menjabat sebagai salah satu Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Aceh. Penempatan itu disebut menjadi wajah buruk birokrasi saat ini.

"Kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa sehingga ada kepastian hukum dan menjadi akuntabilitas dalam penanganan perkara secara transparan kepada publik sehingga kepastian hukum bisa berjalan," ujar Alfian.



(agse/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads