Mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Ralasen Ginting jadi tersangka dalam kasus proyek fiktif.
Kepala Kejari (Kajari) Binjai Iwan Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/2/2026) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
"Ralasen Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025," kata Iwan, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan menjelaskan, tersangka menjalankan modus dengan menawarkan proyek yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Tersangka menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung kepada penyedia atau kontraktor serta meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, meskipun kegiatan tersebut tidak ada di dalam DPA," ujarnya.
Uang diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening pribadinya mencapai Rp1.225.002.500. Setelah menerima uang tersebut, tersangka kemudian membuat Surat Perintah Kerja (SPK).
Selain itu, penyedia atau kontraktor juga menyerahkan uang kepada tersangka maupun orang kepercayaannya pada Oktober dan November 2024 serta sepanjang 2025. Total uang yang diterima mencapai Rp 2.804.500.000.
Iwan menyebut, tersangka turut membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024. Dalam dokumen itu tercantum kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor).
"Padahal berdasarkan DPA maupun perubahannya Tahun 2022-2025, tidak terdapat kegiatan tersebut," tegasnya.
Tersangka bersama orang kepercayaannya berinisial SH, AR, dan DA menawarkan pekerjaan kepada 10 penyedia atau kontraktor dengan mekanisme pengadaan langsung.
Hingga kini, tersangka belum ditahan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Thamrin.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mjy/mjy)











































