Kejati Aceh menetapkan finance officer Yayasan IEP Persada Nusantara berinisial ET sebagai tersangka dugaan korupsi beasiswa Aceh Rp 26 miliar. Tersangka disebut berperan membuat tagihan fiktif.
"ET membuat tagihan atau invoice fiktif dari University of Rhode Island atas permintaan Reza Hidayat Syah," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, ET kemudian menarik dan menyerahkan seluruh dana pembayaran yang masuk ke rekening IEP ke Reza. ET juga disebut menerima aliran dana dari Reza sebesar Rp 906 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta ke Diana Devi selaku penghubung IEP Persada Indonesia. Ali menyebutkan, ET langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (7/4).
"Tersangka ET dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7 April 2026 sampai dengan 26 April 2026 bertempat di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) berinisial S dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi beasiswa Rp 26 miliar. Perbuatan mereka disebut merugikan negara Rp 14 miliar.
Dua pejabat lain yang menjadi tersangka adalah Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh berinisial CP dan PPTK berinisial RH. Ketiganya ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar selama 20 hari sejak Kamis (2/4).
Ali mengatakan, kasus dugaan korupsi itu bermula saat BPSDM Aceh menyalurkan beasiswa untuk mahasiswa di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp 21 miliar pada tahun 2021 hingga 2023. Pada tahun 2024, beasiswa yang disalurkan lewat rekening yang sama sebesar Rp 5,8 miliar.
Dari 15 kegiatan program beasiswa tersebut, kata Ali terdapat program S2 kerjasama Pemerintah Aceh luar negeri serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri. Total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island dari BPSDM Aceh lewat rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp 26 miliar.
"Namun pada kenyataannya penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship). Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan Reza Hidayat Syah yang tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statement," jelas Ali.
"Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp 8,2 miliar," lanjut Ali.
Ali menyebutkan, penyidik juga menemukan penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp 5 miliar. Akibatnya total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.
