Residivis Dadang 'Buaya' Kembali Ditangkap Usai Aniaya Lansia

Regional

Residivis Dadang 'Buaya' Kembali Ditangkap Usai Aniaya Lansia

Hakim Ghani - detikSumut
Minggu, 29 Mar 2026 03:00 WIB
Dadang Buaya, preman kahot dari Garut berbuat onar lagi. Dia membacok dua orang warga tak berdosa hingga mengalami luka parah.
Dadang Buaya saat ditahan polisi dalam kasus pembacokan beberapa waktu yang lalu (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Dadang Sumarna, yang lebih populer dengan julukan Dadang 'Buaya', kembali diamankan pihak kepolisian akibat kasus kekerasan. Preman asal Garut ini dilaporkan menganiaya seorang ibu berusia 62 tahun, anak korban, serta seorang rekan korban.

Insiden tersebut berlangsung pada Kamis (26/3) siang di kediaman tersangka yang berlokasi di Kecamatan Cibalong, Garut. "Kejadiannya sekitar jam 1 siang," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, melansir detikJabar.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial AR (62) berniat menagih utang ke rumah Dadang. Alih-alih mendapatkan haknya, AR justru diserang oleh Dadang menggunakan remote televisi hingga jatuh tersungkur dan menderita luka di area wajah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kondisi ibunya, sang anak yang berinisial ZN merasa keberatan dan mencoba mengonfirmasi tindakan tersebut kepada Dadang.

"Korban kemudian pulang ke rumah dan bertemu dengan anaknya. Anak korban tidak terima kemudian mendatangi tersangka dengan maksud hendak menanyakan aksi kekerasan tersebut," ucap Joko.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, kedatangan ZN justru disambut dengan pukulan mentah oleh Dadang hingga mengalami memar. Tidak berhenti di situ, rekan ZN yang berinisial O juga turut menjadi korban amukan tersangka yang saat itu diketahui sedang berada di bawah pengaruh alkohol.

Tim Sancang Polres Garut yang sedang bertugas di wilayah pantai selatan segera bergerak cepat memburu pelaku setelah menerima laporan. Dadang berhasil diringkus pada malam harinya.

"Kami amankan sekitar jam 10 malam di rumahnya," ujar Joko.

Atas tindakan brutalnya, Dadang 'Buaya' kini resmi menyandang status tersangka dan mendekam di Rutan Mako Polres Garut. Ia terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads