Ditagih Utang, Dadang Buaya Malah Hantam Lansia Pakai Remote TV

Ditagih Utang, Dadang Buaya Malah Hantam Lansia Pakai Remote TV

Hakim Ghani - detikJabar
Sabtu, 28 Mar 2026 19:51 WIB
Dadang Buaya, preman kahot dari Garut berbuat onar lagi. Dia membacok dua orang warga tak berdosa hingga mengalami luka parah.
Dadang 'Buaya', preman kahot dari Garut berbuat onar lagi (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Preman terkenal asal Garut, Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' kembali harus berurusan dengan polisi setelah melakukan tindakan penganiayaan. Kali ini, seorang ibu berumur 62 tahun bersama anak dan seorang rekannya yang menjadi korban aksi kejam Dadang 'Buaya'.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Dadang 'Buaya' terjadi pada hari Kamis, (26/3) lalu di rumah Dadang yang terletak di Kecamatan Cibalong, Garut. "Kejadiannya sekitar jam 1 siang," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.

Joko menuturkan, kejadian bermula saat korban, AR (62) mendatangi rumah Dadang 'Buaya' dengan maksud menagih utang yang tak kunjung dibayar Dadang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bukannya membayar utang, Dadang 'Buaya' malah memukul AR menggunakan remote televisi hingga terjungkal. AR kemudian mendapatkan kekerasan kembali, sehingga mengalami luka-luka di bagian wajahnya.

"Korban kemudian pulang ke rumah dan bertemu dengan anaknya. Anak korban tidak terima kemudian mendatangi tersangka dengan maksud hendak menanyakan aksi kekerasan tersebut," ucap Joko.

ADVERTISEMENT

Namun, bukannya menerima penjelasan, ZN malah dihantam Dadang 'Buaya' dengan bogem mentah hingga memar di bagian wajah. Tak hanya ZN, O, rekan ZN yang turut mengantar ZN bertemu Dadang juga menjadi sasaran amukan Dadang yang kala itu sedang dalam pengaruh minuman keras.

Setelah mendengar informasi tersebut, personel Tim Sancang Polres Garut yang kebetulan tengah bersiaga di wilayah pantai selatan Garut langsung memburu Dadang 'Buaya'. Dadang kemudian berhasil ditangkap malam harinya.

"Kami amankan sekitar jam 10 malam di rumahnya," ujar Joko.

Saat ini, Dadang 'Buaya' telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi di Rutan Mako Polres Garut. Dia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads