Pria bernama Hendra Siregar (39) menyiram air keras ke pacarnya yang merupakan seorang janda inisial MS (45) dan anak korban karena cemburu diselingkuhi. Dalam kasus ini, Hendra divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (23/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Hendra terbukti menganiaya korban sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU). Vonis ini berbeda dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis tersebut, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam dakwaan alternatif kedua JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 11 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Saat itu, korban MS dan anaknya tengah mengendarai sepeda motor menuju ke Gereja HKBP Hutaimbaru. Saat itu, korban sempat melihat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor di Simpang Tiga Rumah Sakit TNI.
"Kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor mengikuti korban. Ketika korban hendak berhenti, tiba-tiba terdakwa datang dan langsung menyiramkan cairan air keras di dalam botol air mineral ke arah wajah dan badan korban," isi dakwaan JPU.
Saat menyiramkan air keras itu, terdakwa juga sembari mengatakan akan membunuh korban. Selain mengenai korban, air keras itu juga mengenai anak korban.
Usai melancarkan aksinya, terdakwa membuang botol air mineral berisi air keras tersebut ke pinggir jalan dan langsung melarikan diri ke arah Hutaimbaru.
Sebelumnya, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan motif pelaku melakukan aksi itu karena cemburu diselingkuhi.
"Adapun motif pelaku, yaitu tersangka dengan korban pacaran, akan tetapi tersangka cemburu kepada korban karena korban pacaran dengan laki-laki lain," kata Wira, Senin (15/9/2025).
Wira mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, 11 Agustus 2024. Sementara pelaku ditangkap di Kota Padangsidimpuan pada Jumat (12/9).
(nkm/nkm)











































