Kejaksaan Negeri ( Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana BOS di SMAN 19 Medan. Jaksa menyebut banding dilakukan karena putusan dua terdakwa terkait uang pengganti jauh dari tuntutan, sementara satunya lagi karena terdakwa banding.
Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Medan, Renata Nasution, Direktur CV Triman Jaya, Sudung Manalu, dan Direktur CV Juara Putra Perkasa, Togap JT.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, mengajukan banding terhadap Renata selaku kepala sekolah karena Penasehat Hukum (PH) banding," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, saat dikonfirmasi detikSumut (19/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel mengatakan dua terdakwa masing-masing pihak swasta juga diajukan banding. Pengajuan banding karena uang pengganti (up) kerugian negara jauh dari tuntutan JPU Kejari Belawan.
"JPU juga mengajukan banding terhadap Sudung dan Togap karena putusan uang pengganti jauh dari tuntutan," imbuh Daniel.
Daniel menyebut pihaknya tidak mengajukan banding terhadap terdakwa lainnya yakni mantan bendahara SMAN 19 Medan, Elvi Yulianti. Daniel sebut putusan majelis hakim PN Medan sudah sesuai dengan tuntutan JPU.
"Kalo bendahara Elvi, putusan hakim 2/3 dari tuntutan dan sudah sesuai dengan tuntutan JPU," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Medan diketuai M Nazir menjatuhkan vonis berbeda-beda kepada terdakwa kasus korupsi dana BOS di SMAN 19 Medan. Mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti (up) kerugian negara Rp 395,5 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Awalnya, total uang pengganti Rp 967,5 juta, telah dibayarkan 572 juta dan sisanya 395,5 juta.
Sementara itu, mantan bendahara SMAN 19 Medan, Elvi Yulianti divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari penjara. Elvi tidak membayar UP karena tidak menikmati hasil korupsi.
Direktur CV Triman Jaya, Sudung Manalu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 50 hari penjara serta membayar UP 16, 2 juta subsider 6 bulan penjara. Direktur CV Juara Putra Perkasa, Togap divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider kurungan 50 hari. Serta membayar UP sebesar 11,4 juta subsider 6 bulan.
JPU menuntut Renata Nasution dan Elvi 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing 50 juta subsider 50 hari penjara. Renata dituntut membayar uang pengganti (up) 572 juta subsider 1 tahun penjara, sedangkan Elvi tidak dituntut UP.
Sudung Manalu dan Togap dituntut JPU masing-masing 2 tahun penjara, denda 100 juta subsider 60 hari. Sudung Manalu dituntut mengganti uang kerugian negara (up) 190 juta dan Togap dituntut membayar uang pengganti (up)kerugian negara 227 juta masing-masing subsider 2 tahun penjara.
Untuk diketahui dalam fakta persidangan, Renata selaku Kepala SMAN 19 Medan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama Bendahara BOS, Elvi Yulianti, serta dua rekanan, yaitu Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa, masing-masing dalam berkas perkara terpisah.
Adapun modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan sebagian barang tidak ditemukan fisiknya di sekolah.
Renata juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan. Sehingga para terdakwa dapat memesan dan menetapkan harga barang secara langsung tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah.
Perbuatan keempatnya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp996 juta sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Dakwaan alternatif kedua dimaksud, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
